SURABAYA — 23/07/2026

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Choirul Anwar, CA, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS.

Dalam rilis yang disampaikan Rabu, Kejati Jatim menyebut negara dirugikan sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Modus : Pakan Dikurangi, Laporan Digembungkan

Penyidik memaparkan tiga pola utama yang dilakukan tersangka selama menjabat 8 tahun:

- Manipulasi Anggaran Pakan :

Porsi dan jumlah pakan untuk satwa sengaja dikurangi dari standar yang ditetapkan

- Laporan Fiktif dan Mark-Up :

Laporan Pertanggungjawaban direkayasa seolah seluruh anggaran terserap sesuai SOP, padahal realisasinya jauh di bawah

- Penyalahgunaan Wewenang :

CA memerintahkan staf bagian keuangan untuk menyetujui dan mengeluarkan kas perusahaan tanpa dasar yang sah.

"Kami menemukan selisih besar antara anggaran yang dicairkan dengan bukti fisik di lapangan. Selisih itulah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim dalam konferensi pers.

KANDANG KOTOR, SATWA KURUS DAN MATI 

Akibat pemotongan dana operasional, kondisi KBS dalam beberapa tahun terakhir memprihatinkan

Tim penyidik bersama dokter hewan menemukan:

- Fasilitas kandang tidak terawat, rusak, dan kotor karena minim perawatan

- Banyak satwa mengalami penurunan berat badan, kurus, dan sakit

- Sejumlah satwa dilaporkan mati karena kurangnya asupan nutrisi sesuai kebutuhan

Temuan ini memicu kemarahan publik dan pegiat satwa yang selama ini menyoroti kondisi KBS.

Status Hukum dan Kondisi Terkini KBS

Usai ditetapkan tersangka, CA langsung ditahan Kejati Jatim di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini penyidik telah memeriksa 22 saksi, termasuk mantan pejabat keuangan dan pengadaan KBS, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, manajemen KBS memastikan operasional taman satwa saat ini berjalan normal. Sistem pemberian pakan telah diperbaiki sesuai standar nutrisi yang ketat, dan pelayanan kepada pengunjung tidak terganggu.

Sorotan Publik :

"Pencuri Kecil Diarak, Koruptor Tersenyum"

Penetapan tersangka ini memunculkan kembali perdebatan di ruang publik. Di media sosial dan obrolan warga Surabaya, banyak yang menyoroti ketimpangan penegakan hukum.

"Pencuri ayam bisa diarak warga dan dipukuli. Tapi koruptor miliaran masih bisa jalan, dikawal, bahkan sempat tebar senyum saat keluar dari kantor kejaksaan. Apa yang salah dengan sistem kita?" tulis salah satu komentar yang viral.

Kejati Jatim menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana Rp7,4 miliar yang diduga dinikmati pribadi oleh tersangka, termasuk aset-aset yang berpotensi disita untuk pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di meja anggaran bisa berujung pada nyawa. Kali ini korbannya bukan hanya uang negara, tetapi juga satwa-satwa yang tak bersuara. INFOMASUK