JAKARTA, INFOMASUK

Wacana mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membeberkan skenario politik yang bisa terjadi jika MK mengabulkan gugatan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana itu menyoroti keabsahan syarat pendidikan SMA milik Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Menurut Chusnul, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka posisi Gibran sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto berpotensi dibatalkan secara hukum.

"Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi," tulis Chusnul di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9/2026).

Chusnul menjelaskan, ada 3 tahapan konstitusional yang akan berjalan:

1. MPR Gelar Sidang Pemberhentian

MPR akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

2. Presiden Ajukan 2 Nama Pengganti

Dalam waktu 60 hari setelah pemberhentian, Presiden Prabowo wajib menyerahkan dua nama calon Wakil Presiden pengganti kepada MPR.

3. MPR Pilih Wapres Baru

MPR kembali menggelar sidang untuk memilih salah satu dari dua nama yang diajukan Presiden. Suara terbanyak akan dilantik menjadi Wakil Presiden hingga 2029.

JADWAL SIDANG DI MK

Untuk diketahui, perkara PHPU terkait pencalonan Gibran terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berikut jadwal sidangnya:

- 21 September 2026 : Sidang Perdana

- 22 September 2026 : Penyerahan Jawaban Para Pihak

- 23 September 2026 : Pemeriksaan Persidangan

- 24-25 September 2026 : Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

- 28-29 September 2026 : Pembacaan Putusan

Untuk menangani perkara yang baru didaftarkan pada tahun 2026 ini, MK juga telah menerbitkan landasan hukum baru, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang khusus mengatur tahapan penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan setelah pemilu selesai.